28 April 2022

Tarif PPN Naik jadi 11%, Apa Dampaknya?

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. PPN 11 persen ini mulai berlaku pada Jumat 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 11% ini sempat menjadi bahan perbincangan, sejumlah pihak mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Kekhawatiran tersebut muncul lantaran banyak masyarakat yang belum mengetahui jika ternyata tidak semua barang/jasa yang mengalami kenaikan PPN menjadi 11%. UU HPP mengatur bahwa ada sejumlah barang dan/atau jasa yang pajak terutangnya tidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Bahkan dapat dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya melalui beleid turunan. Sehingga kebijakan kenaikan tarif PPN 11% ini tidak seharusnya dipandang sebagai kebijakan yang menyusahkan masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya pun telah mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan lain-lain.

Bahkan untuk mendorong pertumbuhan ekspor, tarif PPN 0 persen diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak masih berlaku. Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya satu persen, dua persen, atau tiga persen, dari peredaran usaha.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal tidak melihat kenaikan ini akan memengaruhi signifikan pada pertumbuhan ekonomi tahun ini. Hal itu karena sebagian besar perekonomian Indonesia masih ditopang oleh konsumsi masyarakat menengah atas. Dengan kenaikan 1%, konsumsi kelompok ini tidak akan terpengaruh.

Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan UU HPP, tak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan (sewa kamar/ruangan), jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga dan katering
  4. Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu tanpa tambahan gula, buah-buahan, sayur-sayuran).
  5. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  6. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  7. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  8. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  9. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  10. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  11. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  12. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya