9 Januari 2018

7 Mitos Mematenkan Penemuan dalam Bisnis

Ketika membuat penemuan besar, membuat hak paten dalam bisnis adalah hal penting. Hak paten bisa menjadi sebuah investasi, terutama bagi kamu bekerja pada startup yang sedang melakukan inovasi teknologi. Di sisi lain, hak paten juga bisa menjadi bukti validasi kepada calon investor agar lebih percaya terhadap hasil penemuanmu.

Sayangnya, banyak kesalahpahaman umum yang terjadi tentang hak paten dalam bisnis. Padahal, informasi yang salah tentang hak paten dapat membingungkan orang awam yang ingin mengurus hak paten penemuannya. Yuk, cari tahu beberapa mitos seputar hak paten yang dikutip dari laman entrepreneur.com.

Baca juga: Alasan Kenapa Kamu Harus Mulai Membangun Startup?



Mitos 1: Produk saya tidak memiliki saingan, buat apa membuang uang untuk memantenkan produk?

Selalu ada kompetisi di luar sana. Mungkin memang benar tidak ada teknologi yang serupa saat ini, tapi ada banyak alat atau perangkat yang bisa melakukan fungsi yang sama. Apalagi jika produk kamu memiliki nilai komersial, maka pesaing akan muncul dengan sendiri. Oleh karena itu, dengan mendapatkan hak paten atas penemuan yang kamu lakukan, kamu memiliki hak untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, atau menjual produk yang dapat melanggar hasil penemuan kamu.

Mitos 2: Hak paten yang diberikan di satu negara berlaku untuk seluruh dunia.

Hak paten yang dikeluarkan suatu lembaga resmi tidak berlaku secara otomatis di seluruh negara di seluruh dunia. Pemberian hak paten hanya bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Jadi, jika kamu ingin mendapat perlindungan atas penemuanmu secara internasional, maka kamu harus mengajukan aplikasi hak paten di masing-masing negara.

Proses ini biasanya dilakukan dengan mengajukan aplikasi Paten Internasional. Jika tidak diurus atau proses belum selesai, hal ini berarti penemu memberi kesempatan bagi orang lain untuk memproduksi dan menjual hasil penemuan kamu. Hanya saja barang-barang yang diproduksi oleh pihak lain yang melanggar hak paten tidak diperbolehkan diimpor ke negara pemegang hak paten. Jika diketahui melanggar, maka inventor bisa menuntut importer dan seller.

Baca juga: 5 Kebiasaan Orang Sukses Yang Patut Kamu Tiru

hak paten dalam bisnis

Mitos 3: Begitu penemuan dipatenkan, Dirjen HKI akan mencegah orang lain melanggar hak paten?

Pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pihak yang mengeluarkan hak paten di Indonesia, namun tidak memiliki tugas untuk menindak. Kamu sebagai pemegang paten yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hak patenmu, dengan mengajukan laporan terhadap tindakan pelanggaran dan menuntut ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat.

Mitos 4: Hak paten sama seperti monopoli?

Hak paten adalah hak eksklusif bagi pemegang merek atau produk. Ini artinya, suatu produk yang masih dalam masa paten memiliki hak khusus di mana pabrik di seluruh dunia tidak diperbolehkan memproduksi produk yang sama selama 20 tahun. Sayangnya, keistimewaan hak paten sering dikonotasikan dengan monopoli, terutama dampaknya pada harga di konsumen yang terlalu tinggi.

Mitos 5: Mahal

Masih banyak peneliti di Libang Pemerintah maupun Lembaga Pendidikan hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih enggan mengurus hak paten. Alasan utamanya adalah karena terkendala masalah biaya. Dilansir dari situs Dirjen HKI, pengurusan hak paten memang dikenakan biaya yang tak murah. Meski terkesan biayanya cukup mahal, perlindungan hak paten yang diberikan Dirjen HKI mencapai 20 tahun. Selain itu, perlindungan tersebut memastikan tidak ada pihak lain yang dapat melakukan plagiat tanpa izin dari pemegang paten. Jadi, setidaknya biaya yang dikeluarkan cukup setimpal dengan keuntungan yang akan diperoleh.

hak paten dalam bisnis

Mitos 6: Suatu gagasan dan ide bisa dipatenkan

Mitos hak paten dalam bisnis ini seringkali dimakan mentah-mentah oleh banyak orang, padahal gagasan dan konsep tidak dapat dipatenkan. Hak paten adalah kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penemuan orisinil di mana bertujuan untuk melindungi sebuah ide. Secara umum, hanya ada beberapa subjek yang dapat dipatenkan, yaitu teknologi, mesin, dan farmasi.

Mitos 7: Semua yang berperan dalam proses paten menjadi pemilik hak paten

Mitos yang satu ini berhubungan dengan kepemilikan royalti hak paten. Jika kamu adalah karyawan salah satu perusahaan, maka yang akan menerima royalti dari hak patennya adalah perusahaan di tempat kamu bekerja kecuali jika kamu memiliki usaha sendiri dan menjadi inventor dalam bisnismu atau partner bisnismu.

Itulah beberapa mitos hak paten dalam bisnis yang harus kamu ketahui. Semoga berguna bagi spAcer yang sedang bimbang terhadap kelanjutan hasil penelitian kamu. Teruslah berkarya!

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya