18 Februari 2025

Tata Cara Pengajuan Sertifikat TKDN Industri Kecil (TKDN IK)

Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal. Tidak hanya bermanfaat untuk industri skala besar, sertifikat TKDN juga bermanfaat untuk industri skala kecil. Dengan sertifikat TKDN, pelaku usaha dapat membuktikan bahwa produk mereka mengandung komponen lokal yang signifikan, sehingga lebih kompetitif di pasar Indonesia maupun pasar global.

Pentingnya sertifikat TKDN semakin relevan di tengah upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan yang diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami bagaimana cara mengajukan sertifikat TKDN, utamanya sertifikat TKDN IK yang diperuntukkan bagi pelaku industri kecil dan menengah. Artikel ini akan menjelaskan tata cara pengajuan sertifikat TKDN, khususnya TKDN untuk Industri Kecil (TKDN IK) berdasarkan panduan resmi dari Pusat Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) agar pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat TKDN tanpa kebingungan. Namun, sebelum masuk ke pembahasan tata cara pengajuan, akan dibahas terlebih dahulu tentang pengertian TKDN IK.

Apa Itu TKDN Industri Kecil (TKDN IK)?

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa banyak komponen lokal yang digunakan dalam sebuah produk. Kemenperin menetapkan TKDN sebagai salah satu indikator penting untuk mendorong pertumbuhan industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sementara itu, TKDN IK adalah sertifikat yang khusus diperuntukkan bagi industri kecil dengan kapasitas produksi yang lebih kecil dibandingkan industri besar, namun tetap memiliki potensi tinggi dalam mendukung perekonomian nasional. Sertifikat ini memberikan validasi bahwa produk usaha kecil dan menengah (UMKM) memenuhi kriteria komponen lokal yang ditentukan.

Baca juga: TKDN IK untuk Optimalkan Penggunaan Produk Lokal

Persyaratan Pengajuan Sertifikat TKDN IK

Untuk mengajukan sertifikat TKDN IK, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku industri kecil, di antaranya:

  • Akta Pendirian: Dokumen yang mencantumkan informasi pendirian perusahaan.
  • Struktur Organisasi Produksi: Menunjukkan tata kelola dan tanggung jawab dalam proses produksi.
  • Pembelian Bahan Baku: Bukti pembelian bahan baku lokal.
  • Daftar Alat/Peralatan: Informasi tentang alat-alat yang digunakan dalam produksi.
  • Gambar Kerja Produksi: Ilustrasi teknis proses produksi.
  • Laporan Hasil Produksi Setahun Terakhir: Data tentang output produksi selama satu tahun (12 bulan) terakhir.
  • Sertifikat ISO 9001: Sertifikat manajemen mutu yang relevan.
  • Jumlah dan Daftar Jabatan Tenaga Kerja: Rincian jumlah dan peran pekerja.
  • Denah Area Produksi: Peta lokasi tempat produksi.
  • Proses Produksi: Uraian lengkap tentang tahapan produksi.
  • Alur Kerja Produksi: Diagram atau deskripsi alur kerja produksi.
  • Brosur/Katalog Produk: Materi promosi untuk produk yang diajukan.

Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikat TKDN IK

Proses pengajuan sertifikat TKDN IK dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIInas). Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sertifikat TKDN IK:

  • Kunjungi situs resmi SIInas di siinas.kemenperin.go.id.
  • Login menggunakan akun Anda dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar.
  • Klik menu “e-Services” → lalu klik “TKDN” → lalu klik “IK”.
  • Klik "Pengajuan Baru".
  • Isi data-data perusahaan dan produk sesuai form.
  • Upload dokumen pendukung yang menjadi persyaratan.
  • Jika seluruh data telah diisi dan dokumen persyaratan telah diunggah, klik "Kirim".
  • Cek status pengajuan secara berkala melalui akun SIInas Anda.

Manfaat Memiliki Sertifikat TKDN IK

Sertifikat TKDN IK memberikan banyak manfaat bagi pelaku industri kecil, di antaranya:

  • Akses ke Proyek Pemerintah: Beberapa proyek pemerintah mensyaratkan penggunaan produk lokal yang bersertifikat TKDN.
  • Meningkatkan Daya Saing Produk: Sertifikat ini menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar.
  • Pengakuan Resmi: Produk yang bersertifikat TKDN akan diakui sebagai produk yang mendukung kebijakan pemerintah.

Sebagai contoh nyata, Acer Manufacturing Indonesia (AMI) adalah perusahaan yang telah berhasil memproduksi berbagai perangkat teknologi bersertifikat TKDN resmi. Produk-produk AMI tidak hanya memenuhi standar lokal, tetapi juga menjadi solusi teknologi bagi para UMKM. Dengan persentase TKDN yang tinggi, produk buatan AMI telah sukses menduduki pasar nasional maupun internasional.

Baca juga: Acer Manufacturing Indonesia, Pencapaian, Produk, & Standar Internasional yang Diterapkan

Peran Acer Manufacturing Indonesia (AMI)

Acer Manufacturing Indonesia (AMI) adalah perusahaan manufaktur milik Acer yang berlokasi di Indonesia. AMI dikenal sebagai produsen perangkat teknologi dengan kandungan lokal yang tinggi, mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. AMI telah meluncurkan berbagai produk ber-TKDN tinggi, termasuk:

  • Laptop AI TKDN: Laptop ini dirancang untuk mendukung produktivitas dengan teknologi terkini, sangat cocok digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
  • Perangkat Komputer dengan Spesifikasi Tinggi: Perangkat ini memenuhi kebutuhan industri lokal, mulai dari administrasi hingga pengolahan data besar.

Dengan memproduksi beragam perangkat bersertifikat TKDN, AMI telah membantu memperkuat ekosistem industri lokal. Produk-produk Acer tidak hanya memenuhi kebutuhan teknologi modern tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengadopsi solusi yang efisien dan mendukung pengembangan bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman resmi Acer Manufacturing Indonesia

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang memiliki usaha kecil maupun menengah. Selain melalui artikel ini, Anda juga dapat menonton video penjelasan tata cara pengajuan sertifikat TKDN IK melalui channel YouTube resmi P3DN dengan klik tautan berikut.

Referensi artikel: 

Tata Cara Pengajuan Sertifikat TKDN Industri Kecil (IK) 2024. Tautan: https://www.youtube.com/watch?v=ozmAP0TZiwI.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya