18 Mei 2022

Mudah! Ini Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP

Saat Anda memiliki usaha, tentu Anda ingin memiliki ijin usaha agar kegiatan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa kendala. Izin usaha ini biasa disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu. 

Anda bisa mengajukan SIUP sesuai dengan 4 kategori berikut ini:

  1. SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta;
  2. SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;
  3. SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 miliar;
  4. SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Offline

Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengambil formulir pendaftaran
    Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.
  1. Mengisi formulir pendaftaran
    Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
  1. Pembayaran biaya
    Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
  1. Pengambilan SIUP
    Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online

Mengurus SIUP juga dapat dilakukan secara online melalui layanan dari Online Single Submission (OSS). Berikut cara membuat surat izin usaha online.

  1. Melakukan Pendaftaran
    Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
  1. Melakukan Verifikasi Akun
    Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.
  1. Login Akun dan Pengisian Data Usaha
    Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
  1. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)
    Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya