16 Januari 2023
Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak, Ini Dampak Positif Kenaikan PPN Lainnya
Sudah lebih dari 7 bulan berlalu sejak kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%, dan pemerintah mencatat tambahan penerimaan yang timbul dari kenaikan PPN tersebut adalah mencapai Rp43,43 triliun. Kementerian Keuangan menyampaikan kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 tersebut telah menghasilkan tambahan penerimaan bulanan kurang lebih senilai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun, seperti dilansir dari https://news.ddtc.co.id/.
PPN sendiri adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Istilah pajak ini merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang atau Penjual. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya. Sementara itu, pihak yang berkewajiban membayar adalah konsumen akhir.
Aturan dasar pajak ini berdasarkan kebijakan Pemerintah dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Adapun objek yang akan dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) .
Kenaikan PPN dari 10% ke 11% sempat menuai pro dan kontra, namun setelah berjalan beberapa bulan, terdapat dampak positif kenaikan PPN, diantaranya:
- Sebagai Fungsi Anggaran
PPN memiliki fungsi anggaran mengingat pajak yang disetorkan ke negara menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang dananya digunakan untuk membiayai negara. Sehingga kenaikan PPN ini akan meningkatkan penerimaan negara.
- Sebagai Fungsi Regulasi Pemerintah
Fungsi PPN berikutnya adalah untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial ekonomi, seperti untuk menekan importasi guna meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia di pasar dalam negeri. Sehingga kenaikan PPN akan mampu menggairahkan sektor dalam negeri.
- Sebagai Fungsi Stabilitas Penerimaan Negara
Fungsi PPN selanjutnya adalah sebagai penerimaan negara yang berfungsi menjaga stabilitas ekonomi seperti menekan inflasi dan lainnya, sehingga kenaikan PPN diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi lebih baik lagi.
- Sebagai Fungsi Pembiayaan Negara
Fungsi PPN juga sebagai pembiayaan pengeluaran umum dan pembangunan nasional, salah satunya menciptakan lapangan pekerjaan dan lainnya.
Tarif PPN Terbaru 11% Telah Berlalu, Lalu Kapan Tarif 12% Berlaku?
Sesuai Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009, disebutkan besar tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus PPN Ekspor 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
- Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Sedangkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini, besar tarif PPN adalah 11% dan 12%. Sama seperti dalam Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009, Tarif Pajak Pertambahan Nilai juga terbagi menjadi dua yaitu tarif umum dan tarif khusus. Berlakunya kenaikan tarif PPN terbaru dalam UU HPP tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:
- Tarif Umum
- Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022
- Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025
- Tarif Khusus
Sedangkan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Itulah penjelasan umum tentang PPN serta dampak kenaikan PPN. Dengan mengetahui dan memahami fungsi PPN, maka sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban atas PPN serta hak atas PPN dapat menunaikan kewajiban dan mendapatkan hak perpajakan yang seharusnya diperoleh.
Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu dampak positif kenaikan PPN adalah salah satunya untuk menekan importasi guna meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia di pasar dalam negeri.
Terkait hal tersebut, Acer turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas produk dalam negeri melalui Acer Manufacturing Indonesia (AMI). Acer Manufacturing Indonesia (AMI) merupakan bagian dari usaha dan komitmen Acer untuk memenuhi standar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama untuk pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk memenuhi kebutuhan produk TKDN dan untuk memperkuat kebutuhan komputasi pelanggan di Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia didirikan dengan fasilitas yang lengkap, mulai dari produksi perangkat Chromebook, notebook, PC AIO, desktop dan server, hingga mampu melakukan kustomisasi hardware maupun software untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda bagi semua segmen pelanggan, baik individu, bisnis hingga lembaga pemerintahan.
Dengan mengunjungi tautan berikut, Anda akan mengetahui beberapa produk Acer yang dirakit melalui pabrik Acer Manufacturing Indonesia, mulai dari Chromebook, Windows Notebook, PC All in One (AIO), Desktop, Mini PC, Server, Monitor, dan Projector.