FAQ GARANSI
Q: Bagaimana cara saya mendaftarkan garansi unit yang baru saja saya beli?
A: Ada banyak cara untuk mendaftarkan garansi dari unit tersebut:
- Anda bisa menghubungi Acer Toll Free di 0800 100 2237
- Anda bisa mengirimkan lembaran kartu garansi beserta photocopy invoice pembelian anda ke:
Acer Customer Service Center ~ Mangga Dua Square
Ruko Mangga Dua Square Blok A No. 1-2.
Jl. Gunung Sahari Raya I , Jakarta 14420 - Anda bisa fax kartu garansi beserta invoice pembelian ke Acer Customer Service Center – Mangga Dua Square (021) 6231 2997.
- Registrasi juga bisa dilakukan melalui website Acer http://www.acer.co.id>> Support>> Register Product kemudian sign in.
Q: Apa manfaat pelanggan mendaftarkan produk Acer yang dimilikinya?
A: Agar pelanggan mendapatkan hak jaminan garansi atas produk Acer yang telah dimiliki serta data pelanggan terdaftar di database Acer.
Q: Garansi apa saja yang diberikan oleh Acer?
A: Garansi Acer meliputi hardware (Chip CPU, Mainboard, Memory, Video RAM, FDD, HDD, Power Supply/Adaptor, ODD, LCD, Battery, Speaker & microphone, mouse, keyboard ~ sesuai dengan Jaminan Produk Terbatas ) dan software resmi yang dijual dalam paket penjualan unit, misalnya Windows XP. Untuk kerusakan yang disebabkan oleh software ilegal maka perbaikan software ilegal tersebut tidak akan diberikan.
Q: Apa akibatnya jika pelanggan menggunakan software ilegal pada produk Acer?
A: Penggunaan software ilegal dapat menyebabkan hilangnya garansi software.
Q: Bagaimana mengetahui bahwa produk Acer tersebut adalah produk bergaransi resmi Acer Indonesia?
A: Pelanggan maupun dealer dapat melakukan pengecekan ke http://warranty.acer.co.id
Cara lain mengetahui produk acer tsb adalah bergaransi resmi Acer Indonesia:
- Ada sticker hologram bertuliskan Garansi PT Acer Indonesia yang letaknya di bagian bawah notebook

- Ada buku garansi PT Acer Indonesia
- Kirim SMS ke 0811 98 2237
Format: SN<spasi>SN (serial number = 22 digit)
Contoh: SN LXTTD0xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Q: Berapa tahun garansi yang dicakup oleh produk Acer?
A: Untuk garansi produk Acer, berbeda-beda tergantung dari tipe produk Acer, sebagai referensi (lihat tabel di bawah ini):
Type Model Warranty Mode
(P*L*O)
| Server Altos G330 | 3*1*1 |
| Altos G540 | 3*3*3 |
| Notebook All Model | 1*1*0 |
| Desktop Consumer Model | 1*1*0 |
| Monitor CRT series | 1*1*0 |
| LCD Monitor | 3*3*0 (khusus untuk komponen layar LCD adalah 1 tahun) |
| Projector DLP series | 2*2*0 |
| Lamp for Projector | 90 days or 500 hours |
Q: Apa yang dimaksud dengan P*L*O dalam tabel tersebut diatas?
A: Garansi P*L*O yang dimaksud adalah:
- Parts: Spare Parts dari produk Acer
- Labour: Biaya Service
- Onsite: Kunjungan dari teknisi Acer langsung ke alamat Anda untuk melakukan service (khusus untuk area JABODETABEK)
Jadi jika tipe garansinya adalah 1*1*0, ini berarti bahwa spareparts & biaya service digaransi selama 1 tahun, sedangkan untuk Onsite tidak.
Q: Apa yang terjadi jika melakukan upgrade spesifikasi dari produk Acer dilakukan sendiri atau di dealer?
A: Upgrade terhadap komponen produk Acer sangat berkaitan erat dengan garansi yang mengikuti unit/komponen tersebut. Oleh karena itu sebaiknya, upgrade dilakukan di ACSC terdekat.
Q: Apabila memory atau salah satu komponen dari unit Acer anda mengalami kerusakan, apakah diperbolehkan hanya komponen tersebut yang dibawa ke ACSC untuk dicek/diklaim garansinya?
A: Tidak boleh, pelanggan harus membawa unit tersebut ke ACSC untuk dapat diperiksa secara keseluruhan sehingga dapat dianalisa kerusakannya secara detail.
Q: Apa saja yang menyebabkan garansi tidak berlaku?
A:
- Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan penggunaan
- Penggunaan bagian-bagian yang tidak dibuat / dijual oleh Acer
- Modifikasi pada produk
- Service yang dilakukan bukan di ACSC, ACSP atau ASP Acer
- Pengangkutan atau pengemasan yang tidak tepat
- Kerusakan karena software
- Bagian-bagian yang habis dipakai
- Panel LCD dengan jumlah dot yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Kerusakan fisik pada papan LCD dikarenakan jatuh dan suhu yang luar biasa serta kerusakan-kerusakan akibat goresan, bekas-bekas air, retak dan peot
- Produk yang nomor serinya telah lepas atau rusak
- Kerusakan non-manufacturing yang dikarenakan oleh bencana alam
Q: Bagaimana jika terdapat dot pada Panel LCD?
A: Acer tidak memberikan garansi pada kerusakan pada layar LCD, apabila terdapat kurang dari 4 pixel rusak per juta pixel dalam layar LCD. Akan tetapi jika layar tersebut dibagi menjadi 9 daerah persegi panjang yang sama, dan terdapat satu pixel rusak pada daerah tengah layar itu maka hal ini digaransi oleh Acer.




